Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pimpinan Komisi III Diperiksa KPK Soal Suap Anggaran Bakamla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 14 Februari 2020, 16:48 WIB
Pimpinan Komisi III Diperiksa KPK Soal Suap Anggaran Bakamla
Ahmad Sahroni/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pembahasan dan penetapan anggaran untuk Badan Keamanan Laut (Bakamla) Tahun Anggaran 2016.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Wakil Ketua Komisi III DPR itu telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 14.00 untuk memenuhi panggilan penyidik KPK.

Ahmad Sahroni dipanggil penyidik KPK dalam kapasitas statusnya sebagai pihak swasta.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Merial Esa," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/2).

Namun, belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Ahmad Sahroni terhadap pemeriksaan hari ini. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka korporasi.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap kepengurusan anggaran Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBN-P Tahun 2016.

KPK menduga PT Merial Esa memberikan uang kepada mantan anggota Komisi I DPR RI, Fayakhun Andriani senilai 911.480 dolar AS secara bertahap.

PT Merial Esa sendiri diketahui sebuah perusahaan yang disiapkan untuk mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA