Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

JPU Dakwa Imam Nahrawi Terima Suap Rp 11,5 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 14 Februari 2020, 15:01 WIB
JPU Dakwa Imam Nahrawi Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Terdakwa Imam Nahrawi saat menjalani persidangan/RMOL
rmol news logo Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi didakwa telah menerima suap senilai Rp 11,5 miliar untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

"Telah menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa bersama Miftahul Ulum telah menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 11,5 miliar," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan saat sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang diduga menjadi sumber suap Imam Nahrawi. Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Gemes 2018.

Yang kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.

Jaksa KPK menyebut, uang itu diterima Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI, dan Jhonny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

"Patut diduga, hadiah tersebut diberikan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan KONI pusat kepada Kemenpora pada 2018 yang bertentang dengan kewajiban terdakwa selaku pegawai negeri serta bertentangan dengan sumpah jabatan terdakwa selaku Menpora," jelas Jaksa.

Imam Nahrawi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA