Penyidik sebelumnya menyita dan memblokir ratusan rekening tersebut lantaran diduga berkaitan dengan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Namun, kini Kejaksaan Agung mempersilakan pemilik 800 rekening untuk mengajukan pembukaan pemblokiran.
"Kalau memang rekening tersebut tidak ada kaitannya dengan dugaan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU), silakan mengajukan pembukaan blokir," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono saat dikonfirmasi, Jumat (14/2).
Namun, untuk membuka rekening yang telah diblokir itu membutuhkan waktu yang tak sebentar.
Sudah ada tujuh orang yang mengajukan pembukaan pemblokiran. Penyidik pun masih meneliti berkas pengajuan ketujuh orang tersebut.
"Penyidik akan meneliti apakah pemilik rekening itu memang murni melakukan transaksi jual beli saham dan tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang disidik tentu akan kami buka," kata Hari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.