Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Cecar Kepala Sekretariat DPP PDIP Soal Mekanisme Dan Administrasi PAW Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Februari 2020, 21:26 WIB
KPK Cecar Kepala Sekretariat DPP PDIP Soal Mekanisme Dan Administrasi PAW Harun Masiku
Yoseph Aryo Adhi Dharmo/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Kepala Sekretariat DPP PDIP, Yoseph Aryo Adhi Dharmo terkait mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Yoseph Aryo Adhi Dharmo memenuhi panggilan penyidik KPK. Yoseph tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB dan usai diperiksa pada pukul 13.58 WIB.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK mendalami keterangan saksi Yoseph terkait dengan mekanisme PAW serta proses administrasi di DPP PDIP.

"Masih seputar terkait mekanisme PAW, kemudian proses administratif di DPP PDIP sehingga kemudian ada pengusulan PAW untuk caleg yang saat itu meninggal dunia yang kemudian kita tahu ada peristiwa OTT yang dilakukan KPK," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/2).

Namun, Ali mengaku tak bisa membeberkan secara detail terkait materi pemeriksaan ataupun pertanyaan yang di dalami kepada Yoseph Aryo Adhi Yoseph.

Bahkan, terkait aliran uang suap pun Ali mengaku tidak bisa menyampaikan persoalan tersebut dengan alasan proses penyidikan masih berlangsung.

"Apakah juga nanti terkait dengan adanya aliran uang dan sebagainya ya nanti kita lihat saja fakta-fakta yang ada diterangkan oleh para saksi tersebut di dalam berkas perkara yang akan dilimpahkan ke persidangan," pungkas Ali.

Sebelumnya, Yoseph Aryo Adhi Dharmo tampak terkejut mendengar pertanyaan wartawan terkait sumber dana suap Wahyu Setiawan.

"Wih ngeri kali, ngeri kali, ngeri kali kawan (pertanyaannya)," kata Yoseph sambil tertawa kecil, melihat ke belakang kepada sang penanya usai menjalani pemeriksaan, siang tadi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Dimana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku menduduki jabatan di DPR RI Dapil I Sumatera Selatan menggantikan posisi Riezky Aprilia yang tepat ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pemilu digelar.

Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani yang merupakan orang dekat Wahyu. Agustiani pun mendapatkan uang tersebut dari salah satu sumber dana yang masih didalami oleh penyidik KPK pada pertengahan Desember 2019.

Selanjutnya pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Donny. Sisanya, Rp 700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp 450 juta kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.

Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani selanjutnya akan diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya penangkapan oleh penyelidik KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA