Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Masih Proses Praperadilan, Tiga Tersangka Suap Mahkamah Agung Jadi DPO KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 13 Februari 2020, 20:34 WIB
Masih Proses Praperadilan, Tiga Tersangka Suap Mahkamah Agung Jadi DPO KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi umumkan tiga daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka dugaan suap dan gratifikasi perkara di MA tahun 2011-2016.

Ketiganya adalah Nurhadi merupakan mantan Sekretaris MA 2011-2016, menantu Nurhadi (NH), Rezky Herbiyono (RHE) dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS).

"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka, Pak NH dkk tidak hadir," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (13/2).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah melakukan suap terkait pengurusan perkara yang dilakukan sekitar tahun 2015-2016 dan melakukan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas.

Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima janji dalam bentuk sembilan lembar cek dari PT MTI serta suap atau gratifikasi dengan total Rp 46 miliar untuk sebuah penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK).

Selain itu, uang suap itu juga diduga untuk memenangkan HS dalam perkara perdata terkait kepemilikan saham PT MIT.

Dalam perjalanan kasus tersebut, ketiga tersangka melalui kuasa hukum, Maqdir Ismail telah mengajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Rabu, 5 Februari ini kami sudah ajukan gugatan praperadilan klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar juga hari ini," kata Maqdir Ismail. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA