Budi Fatahillah Mansyur akan diperiksa terkait pembahasan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Kabupaten Tulungagung yang menjerat mantan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPR (Supriyono)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (12/2).
Diketahui, Supriyono merupakan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019. Supriyono telah ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2019 karena diduga menerima uang Rp 4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo.
Kasus ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Walikota Blitar, dan sejumlah pihak lain terkait pengadaan barang dan jasa dan mengamankan uang senilai Rp 2,5 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka dari dua unsur. Tiga orang tersangka untuk perkara Tulungagung dan tiga tersangka untuk perkara di Blitar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: