Gugatan praperadilan MAKI tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
"Pihak KPK membantah bahwa tidak ada penghentian terkait dengan perkara tersebut," ucap Pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2) malam.
Kata Ali, penyidik KPK hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku.
"Sampai hari ini yang kita tahu hari ini beberapa saksi yang dipanggil dan ada yang hadir untuk dilakukan pemeriksaan keterangannya pada hari ini," kata Ali.
Bantahan tersebut kata Ali juga sudah disampaikan saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini Selasa sore (11/2).
"Berikutnya KPK juga memberikan tanggapan terkait dalil yang diajukan pemohon gugatan praperadilan," jelasnya.
Bahkan, Ali tak menampik akan menetapkan tersangka lainnya selain empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Yang pada prinsipnya bahwa memang tidak menutup kemungkinan bahwa adanya tersangka lain selain dari 4 yang telah ditetapkan sebelumnya," terangnya.
Namun, penetapan tersangka lainnya akan dilakukan KPK setelah penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini.
"Namun tentu rambu-rambunya jelas sepanjang kemudian di dalam perjalanannya ditemukan bukti permulaan yang cukup juga menetapkan pihak lain sebagai tersangka," pungkasnya.
Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan.
MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: