Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usai Periksa Hasto Kristianto, KPK Akan Panggil Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Februari 2020, 22:27 WIB
Usai Periksa Hasto Kristianto, KPK Akan Panggil Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri?
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil dan memeriksa Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristianto sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.

KPK pun juga telah memeriksa beberapa politisi PDIP yang berkaitan dengan kasus tersebut.

KPK pun tak menutup kemungkinan juga akan memeriksa petinggi di DPP PDIP lainnya sebagai saksi yang berkaitan dengan kasus yang menjerat politisi PDIP Harun Masiku.

Seperti Ketua Umum (Ketum) PDIP, Megawati Soekarnoputri yang diketahui turut menandatangani surat PAW dalam kasus ini.

"Untuk pemanggilan saksi tentunya adalah ketika penyidik melihat kebutuhannya memang perlu dihadirkan. Nah itu ya karena keterangannya penting dan perlu," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).

Hal tersebut, kata Ali, perlu dilakukan sesuai dengan KUHAP yang menyatakan bahwa seorang saksi adalah orang yang melihat, mengetahui dan mengalami sendiri terkait dengan peristiwa-peristiwa yang di persangkakan terhadap para tersangka.

"Tersangka ini kan rangkaian perbuatan, tidak hanya satu perbuatan. Dan sehingga perlu ada saksi-saksi lain yang sekiranya jika kemudian penyidik memerlukan orang lain sebagai saksi memenuhi pembuktian rangkaian tersebut pasti kami panggil," kata Ali.

Hanya saja, saat ditanyai wartawan terkait keberanian KPK memanggil Megawati Soekarnoputri sebagai saksi dalam kasus tersebut. Ali mengaku tetap bekerja sesuai dengan hukum yang berlaku terkait pemanggilan saksi.

"Ini bukan persoalan berani atau tidak berani. Sekali lagi kita tetap pada aturan hukum, ketika kemudian penyidik merasa membutuhkan seseorang untuk dihadirkan sebagai saksi pasti akan dipanggil sebagai saksi, siapapun itu," tegasnya.

"Artinya memang pemenuhan-pemenuhan pembuktian tidak lain dan tidak bukan ketika seorang penyidik atau penyelidik KPK untuk memanggil seorang saksi. Jadi bukan serta merta," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA