Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

10 Laporan Polisi Mentah, Ade Armando Seperti Manusia Superbody

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Februari 2020, 18:27 WIB
10 Laporan Polisi Mentah, Ade Armando Seperti Manusia <i>Superbody</i>
Damai Hari Lubis/Net
rmol news logo Kembali ditolaknya laporan terhadap Ade Armando ke pihak kepolisian membuat Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB), Damai Hari Lubis geleng-geleng kepala.

Ia pun mengibaratkan Ade Armando sebagai orang yang kebal hukum, layaknya lembaga antirasuah.

"Ibarat KPK sebelum ada Dewas, dia (Ade Armando) manusia superbody," ucap Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/2).

Menurut Damai Hari Lubis, sejauh ini ada 10 laporan kepada Ade yang masuk ke pihak kepolisian, namun belum ada satupun yang diproses.

"Sudah ada perkara sekitar 10 bahkan bisa lebih. Satu pun tidak ada yang bisa menjadikannya sebagai terdakwa," katanya.

Damai pun membeberkan ke sepuluh laporan polisi yang ditujukan untuk Ade Armando. Seperti pada tahun 2015, Ade Armando dilaporkan oleh Johan Khan dengan laporan polisi nomor TBL/1990/V/2015/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 23 Mei 2015. Dalam laporan ini, Ade telah ditetapkan tersangka namun di-SP3. Saat dilakukan praperadilan, Ade kembali ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini kasus tersebut tidak jelas.

Pada 2017, terdapat dua laporan kepada Ade Armando. Keduanya yang melapor ialah Ratih Puspa Nusanti dengan nomor laporan polisi LP/1442/XII/2017/Bareskrim tanggal 28 Desember 2017 dan TBL/III2/XII/2017 tertanggal 28 Desember 2017 dengan disangkakan melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 156 KUHP.

Pada 2018, terdapat lima laporan yang ditujukan kepada Ade Armando. Pertama dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Nahdatul Fathah dengan LP/16/I/2018/Bareskrim/Januari 2018 soal larangan dalam hadits menyusahkan hidup yang diposting di Facebook.

Kedua, dilaporkan oleh Deny Andrian Kusdayat dengan TBL/1995/IV/2018/PMJ/Ditreskrimsus tanggal 11 April 2018. Ade disebut menghina Adzan dan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 ITE dan atau Pasal 156 a KUHP.

Ketiga, dilaporkan oleh Damai Hari Lubis dengan nomor laporan polisi LP/B/643/V/2018/Bareskrim tanggal 16 Mei 2018. Ade dituding melanggar pidana pencemaran nama baik sebagaimana tertuang dalam UU 19/2018 Tentang ITE Pasal 28 dan 125 KUHP.

Keempat, dilaporkan oleh Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis dengan LP/484/IV/2018 karena Ade diduga melakukan tindak pidana kejahatan dalam dunia siber sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE 19/2016.

Kelima, dilaporkan oleh Damai Hari Lubis dengan nomor laporan polisi TBL/07/ 1/2018 Bareskrim tanggal 6 Januari 2018. Ade menyebut di postingan Facebook bahwa Habib Rizieq banci kaleng.

Pada 2019 terdapat dua laporan. Pertama dilaporkan oleh Syafri Adnan Baharudin dengan Pasal 310, 311 KUHP dan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 36, Pasal 45 Ayat 1. Dan kedua dilaporkan oleh Fahira Idris dengan LP/7057/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 November 2019. Ade memposting meme Anies Baswedan menjadi Joker dan dijerat Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 1 UU ITE. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA