Dalam persidangan, KPK dan Dewas meminta hakim untuk menolak permohonan yang diajukan MAKI yakni meminta agar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
KPK menilai, MAKI tidak memiliki payung hukum sebagai organisasi masyarakat dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sehingga MAKI tidak mewakili suara masyarakat.
"Dari bukti yang ada, tidak terdapat bukti bahwa MAKI telah dapat pengakuan dari Kemenkumham untuk berstatus ormas berbadan hukum," ucap tim hukum KPK, Natalia Kristianto di PN Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Bahkan, kata Natalia Kristianto, saat ini KPK masih melakukan penyidikan terhadap kasus suap yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan politisi PDIP Harun Masiku tersebut.
Sehingga, tidak ditetapkannya Hasto Kristianto sebagai tersangka, kata dia, bukan berarti penyidikan dihentikan.
KPK juga mengatakan penyidikan kasus itu belum melewati batas waktu yang ditentukan undang undang dan belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Setiap penghentian penyidikan, KPK juga harus menyampaikan ke publik.
"Termohon tidak pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan terkait penyidikan kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR RI," jelasnya.
Sehingga, KPK dan Dewas meminta agar hakim menolak permohonan yang diajukan oleh MAKI.
"Dengan demikian hakim harus menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," pungkasnya.
Diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan.
MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: