Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkas P21, Bupati Nonaktif Indramayu Dkk Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 11 Februari 2020, 13:26 WIB
Berkas P21, Bupati Nonaktif Indramayu Dkk Segera Disidang
Bupati nonaktif Indramayu, Supendi/Net
rmol news logo Berkasa perkara Bupati nonaktif Indramayu, Supendi terkait kasus dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu 2019 dinyatakan lengkap atau P21.

Ta hanya Supendi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melengkapi berkas tersangka lain, yakni Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah.

"Penyidik hari ini melakukan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU untuk tersangka atau terdakwa atas nama S (Supendi), WT (Wempy Triyono) dan O (Omarsyah)," ucap pelaksana tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/2).

Berkas tersebut kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilanjutkan dengan penyusunan surat dakwaan dalam waktu 14 hari ke depan dan akan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, Jawa Barat.

"Persidangan rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Bandung," sambung Ali Fikri.

Dari perkara ini, penyidik KPK telah memeriksa 128 saksi untuk melengkapi berkas perkara tersebut sebelum dilimpahkan ke Jaksa KPK.

Sehingga, para tersangka selanjutnya akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan sejak 11 Februari 2020 hingga 1 Maret 2020. Untuk tersangka Supendi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, tersangka Wampy Triyono dan Omarsyah di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA