Saksi yang diperiksa ialah mantan Kepala Sekretariat DPP PDIP, Irwansyah.
Selain itu, KPK juga memanggil seorang mahasiswa yakni Donfri Jatimika sebagai saksi dalam pemeriksaan kali ini.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (11/2).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Wahyu Setiawan, politikus PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT kepada Wahyu pada Rabu (8/1). Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.
Pemberian suap tersebut berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Di mana, DPP PDIP berusaha agar Harun Masiku duduk di DPR RI dari Dapil I Sumatera Selatan menggantikan Riezky Aprilia yang telah ditetapkan oleh KPU menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Wahyu Setiawan disebut telah menerima uang suap senilai Rp 200 juta dari Agustiani, yang mendapatkan uang tersebut pada pertengahan Desember 2019 dari sumber yang masih didalami oleh penyidik KPK.
Selanjutnya, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang kepada Saeful senilai Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan uang Rp 150 juta kepada Doni. Sisanya, Rp 700 juta dibagi menjadi Rp 450 juta diberikan kepada Agustiani dan Rp 250 juta untuk operasional.
Uang Rp 450 juta yang diterima Agustiani rencananya diberikan kepada Wahyu sebesar Rp 400 juta. Namun, uang tersebut masih disimpan Agustiani saat terjadinya OTT oleh penyelidik KPK.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: