Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Iwa Karniwa Ngaku Sakit Kolesterol, Sidang Kasus Dugaan Suap Meikarta Ditunda

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Selasa, 11 Februari 2020, 00:35 WIB
Iwa Karniwa <i>Ngaku</i> Sakit Kolesterol, Sidang Kasus Dugaan Suap Meikarta Ditunda
Iwa Karniwa saat menjalani sidang kasus dugaan suap meikarta/RMOL
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan suap Megaproyek Meikarta, Iwa Karniwa mengeluhkan sakit kolestrol pada saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan R.E.E Martadinata, Senin (10/2).

Saat hendak melanjutkan ke pemeriksaan terdakwa, tim Kuasa Hukum Iwa Karniwa, yakni Anton Sulthon interupsi kepada hakim. Dalam interupsinya, Anton mengatakan kondisi kesehatan Iwa sedang menurun, sehingga tidak bisa melanjutkan sidang.

“Izin Majelis hakim, kami informasikan bahwa klien kami, Iwa Karniwa, sedang mengalami sakit, kolesterolnya naik tinggi. Dari itulah memohon majelis hakim mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan persidangan ke pemeriksaan terdakwa,” kata Anton di persidangan, seperti dilansir dari Kantor Berita RMOLJabar.

Sebelum menanggapi, Hakim ketua Daryanto meminta pendapat Jaksa KPK. Kemudian Hakim menanyakan langsung kepada terdakwa Iwa soal kesehatannya.

Iwa mengaku dirinya sudah menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit dan kadar kolestrolnya mencapai 250. Namun saat hakim meminta hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit, Iwa mengaku tidak membawanya.

Oleh karena itu, Hakim Daryanto akhirnya menyetujui dan mengundur sidang. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2020 mendatang.

Pada sidang kali ini, tim pembela Iwa hadirkan dua orang saksi ahli untuk meringankan. Mereka adalah Aam Amzad ahli Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum dari Biro Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat, dan Febriadi ahli Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jabar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA