Saat hendak melanjutkan ke pemeriksaan terdakwa, tim Kuasa Hukum Iwa Karniwa, yakni Anton Sulthon interupsi kepada hakim. Dalam interupsinya, Anton mengatakan kondisi kesehatan Iwa sedang menurun, sehingga tidak bisa melanjutkan sidang.
“Izin Majelis hakim, kami informasikan bahwa klien kami, Iwa Karniwa, sedang mengalami sakit, kolesterolnya naik tinggi. Dari itulah memohon majelis hakim mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan persidangan ke pemeriksaan terdakwa,†kata Anton di persidangan, seperti dilansir dari
Kantor Berita RMOLJabar.
Sebelum menanggapi, Hakim ketua Daryanto meminta pendapat Jaksa KPK. Kemudian Hakim menanyakan langsung kepada terdakwa Iwa soal kesehatannya.
Iwa mengaku dirinya sudah menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit dan kadar kolestrolnya mencapai 250. Namun saat hakim meminta hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit, Iwa mengaku tidak membawanya.
Oleh karena itu, Hakim Daryanto akhirnya menyetujui dan mengundur sidang. Rencananya sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 12 Februari 2020 mendatang.
Pada sidang kali ini, tim pembela Iwa hadirkan dua orang saksi ahli untuk meringankan. Mereka adalah Aam Amzad ahli Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum dari Biro Hukum dan Ham Provinsi Jawa Barat, dan Febriadi ahli Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jabar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.