Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Laporan Ditolak Bareskrim, Kuasa Hukum FPI: Kita Mau Balajar Cara Kebal Hukum Ade Armando

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 10 Februari 2020, 22:36 WIB
Laporan Ditolak Bareskrim, Kuasa Hukum FPI: Kita Mau Balajar Cara Kebal Hukum Ade Armando
Kuasa hukum FPI, Azis Yanuar/RMOL
rmol news logo Laporan Front Pembela Islam (FPI) yang diwakili oleh kuasa hukumnya Azis Yanuar ditolak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri.

Rencanaya, Aziz ingin melaporkan Ade Armando terkait penghinaan terhadap FPI dalam sebuah akun media sosial Youtube Realita Tv.

"Argumennya pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan artinya Ketua Umum FPI atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/2).

Setelah dibantah, Sambung Aziz, penyidik beralasan lagi harus ada yang menyaksikan saat Ade melakukan penghinaan terhadap FPI.

Aziz berpendapat, pada kasus penistaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tetap bisa diproses meski tak ada pelapor yang menyaksikan.

"Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses," ujarnya.

Tak berhenti disitu, penyidik, kata Aziz tetap berkilah bahwa laporan ini harus melalui Dewan Pers karena Realita tv memenuhi legalitas pers.

"Saya katakan tidak bisa, kita pakai bukti Rocky Gerung dilaporkan di Polda Metro Jaya pada saat keterangan di ILC. Tidak ada Dewan Pers dan TvOne-nya dipermasalahkan. Kedua Jonru dilaporkan bahkan ditahan terkait keterangan di ILC," ujarnya.

Melihat fakta yang dialaminya, Aziz mempertanyakan perbedaan penanganan pihak Kepolisian, dia merasa ada ketidakadilan dan tebang pilih proses hukum.

"Saya katakan apakah beda Kapolrinya? Apa peraturannya beda di Polda dan Mabes? Sama kan," katanya.

Dari sisi barang bukti, dia merasa sudah terpenuhi mulai dari rekaman video, transkripan ucapan Ade Armando hingga link video youtube. Dalam video tersebut, Azis menyatakan bahwa Ade Armando jelas menghina FPI dengan menyebut FPI adalah organisasi preman dan menyamakannya dengan Nazi.

"Dia mengatakan bahwa FPI organisasi preman, lalu bangsat. Dia menyamakan Nazi dengan FPI," dia menekankan.

Berkaca dari laporanya yang ditolak, Aziz mengakui ingin belajar dari Ade Armando agar kebal hukum. Pasalnya, sudah beberapa kali dosen Univesitas Indonesia itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian namun tak kunjung di proses.

"Setelah kita telisik ternyata banyak kasus yang melibatkan Ade Armando. Ada lima atau enam itu mangkrak tidak jelas. Bahkan ada yang tersangka tidak jelas masih bebas. Kami mau belajar dari dia dan dalam tanda petik iri bagaimana caranya kebal hukum," sindirnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA