Hal itu ditegaskan anggota Komisi I DPR RI, Adian Napitupulu yang menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar demokrasi.
Sejatinya, bila ada pihak yang berkeberatan dengan sebuah karya jurnalistik, maka langkah yang ditempuh yakni menggunakan mekanisme berjenjang dengan membuat hak jawab, hak koreksi, hingga ke Dewan Pers selagi isinya memenuhi prinsip jurnalistik.
"Bila dalam kasus Sadli proses itu tidak ditempuh lebih dahulu, ini bentuk kriminalisasi jurnalis. Kami mengecamnya," tegas Adian Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2).
Pihak kepolisian pun, jelas Adian, seharusnya menganjurkan kepada pelapor untuk menempuh proses yang sesuai dengan UU Pers. Hal ini sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani antara Kapolri dan Dewan Pers terkait tahapan penyelesaian sengketa Pers.
Tak sampai di situ, politisi PDIP ini juga mengecam pemecatan sepihak yang dilakukan kepada istri Sadli Saleh, Siti Marfuah sebagai staf honorer sejak tahun 2015 di Sekwan DPRD Buton Tengah.
"Tak ada kaitannya tindakan wartawan Sadli dengan pekerjaan istrinya. Ini tindakan tak manusiawi, apalagi anaknya masih bayi. Kementerian dan lembaga masyarakat sipil terkait mesti sikapi serius ini," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: