Nantinya, KPK akan menjawab gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa besok (11/2).
"Besok kami dijadwalkan berikan tanggapan atas praperadilan oleh MAKI. Bisa diikuti bagaimana teman-teman biruo hukum mewakili KPK menjawab apa yang dimohonkan (MAKI)," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2).
Adapun lembaga antirasuah hingga kini masih terus mengusut perkara yang juga menjerat kader PDIP yang masih buron, yakni Harun Masiku.
"Perkara terkait itu masih berjalan, penyidik terus menyelesaikan pemberkasannya. Tidak ada pengaruhnya oleh adanya praperadilan tersebut," pungkasnya.
MAKI sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada lalu (23/1). Sidang perdana pun telah digelar Senin siang tadi.
"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: