Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Besok, KPK Jawab Tuntutan MAKI Soal Status Hasto Di Praperadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 10 Februari 2020, 22:03 WIB
Besok, KPK Jawab Tuntutan MAKI Soal Status Hasto Di Praperadilan
Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjawab gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang meminta Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dan Advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan tersangka dalam kasus pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Nantinya, KPK akan menjawab gugatan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selata, Selasa besok (11/2).

"Besok kami dijadwalkan berikan tanggapan atas praperadilan oleh MAKI. Bisa diikuti bagaimana teman-teman biruo hukum mewakili KPK menjawab apa yang dimohonkan (MAKI)," ujar Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Adapun lembaga antirasuah hingga kini masih terus mengusut perkara yang juga menjerat kader PDIP yang masih buron, yakni Harun Masiku.

"Perkara terkait itu masih berjalan, penyidik terus menyelesaikan pemberkasannya. Tidak ada pengaruhnya oleh adanya praperadilan tersebut," pungkasnya.

MAKI sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada lalu (23/1). Sidang perdana pun telah digelar Senin siang tadi.

"Seharusnya (KPK) mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka atas Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra dalam persidangan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA