Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasasi Ditolak, Eks Bupati Lampung Selatan Dijebloskan Ke Lapas Bandar Lampung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 10 Februari 2020, 21:31 WIB
Kasasi Ditolak, Eks Bupati Lampung Selatan Dijebloskan Ke Lapas Bandar Lampung
Mantan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi eks Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan usai dinyatakan terlibat dalam perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang.

Eksekusi terhadap Zainudin Hasan yang dilakukan di Lapas Bandar Lampung menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Zainudin Hasan.

"Zainudin Hasan kemarin hari Kamis, 6 Februari 2020 telah dilakukan eksekusi setelah kami menerima putusan dari MA dimana kasasinya ditolak oleh MA.  Sehingga, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan kami lakukan eksekusi di Lapas Bandar Lampung," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Di Lapas Bandar Lampung, Zainudin Hasan bakal menjalani hukuman 12 tahun penjara sebagaimana putusan Kasasi MA. Selain itu, Majelis Hakim Agung MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zainudin berupa membayar uang pengganti sekitar Rp 66 miliar.

Majelis Hakim Agung memutuskan Zainudin Hasan dinyatakan bersalah dalam perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang. Putusan kasasi Zainudin Hasan ini dilakukan oleh Majelis Hakim Agung Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro pada 28 Januari 2020 lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan tetap dihukum 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan bagi Zainudin Hasan dengan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp 66,7 miliar subsider 2 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang juga memutuskan mencabut hak politik Zainudin Hasan selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok. Zainudin Hasan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA