“Kami tadi melaporkan lima perusahaan yang menyalahgunakan izin pengelolaan limbah B3,†kata Koordinator Aliansi Masyarakat Desa, Chusni Mubarok, saat ditemui di Kementerian LHK, Senin (10/2).
Chusni menjelaskan, selain perusahaan, penyalahgunaan ini juga melibatkan banyak oknum dari dinas terkait. Mereka berdalih pengelolaan limbah B3 itu untuk bahan bakar utama pembakaran gamping.
Hingga saat ini, lanjut Chusni, belum ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tegal untuk mengatasi persoalan tersebut. Padahal jelas-jelas warga merasakan langsung dampak dari pencemaran dan penyalahgunaan izin pengelolaan limbah B3 itu.
“Selama kurang lebih empat tahun ini membuat masyarakat resah, dan gejolaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,†ujar Chusni.
Warga, juga telah membuat petisi. Meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan rekomendasi kepada Pemkab Tegal untuk mencabut izin dan menutup segala hal yang berkaitan dengan aktivitas kegiatan pengelolaan limbah B3.
Selain itu, masyarakat Jatilaba juga meminta kepada aparat berwenang untuk bergerak menindak tegas oknum perusahaan yang melakukan tindak pidana pencemaran lingkungan.
Chusni menambahkan, pada November 2019, dirinya bersama Aliansi Masyarakat Peduli Desa telah membuat pengaduan kepada Kementerian LHK. Memang sudah ada tindakan dari tim Kementerian LHK yang turun ke lapangan namun disayangkan, kata Chusni, belum ada progres yang nyata.
“Harapannya kami juga bisa dilibatkan, dan kami meminta perusahaan pencemar lingkungan itu ditutup,†pungkas Chusni.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: