Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Periksa Dirut Rukindo Untuk Tersangka RJ Lino

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 10 Februari 2020, 11:40 WIB
KPK Periksa Dirut Rukindo Untuk Tersangka RJ Lino
Gedung KPK/Net
rmol news logo Usai mendapatkan laporan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Saksi yang dipanggil adalah Direktur Utama PT Pengerukan Indonesia (Rukindo), Wahyu Hardiyanto.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (Richard Joost Lino)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (10/2).

Kasus ini bermulai terjadi pada Desember 2015 lalu. RJ Lino terseret kasus korupsi di perusahaan plat merah yang dia pimpin.

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka pengadaan tiga unit Quay Container Crane tahun anggaran 2010.

Dia disebut telah menunjuk PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co. Ltd yang merupakan perusahaan asal China sebagai penggarap proyek. Penunjukan perusahaan tersebut juga dilakukan tanpa melakukan proses lelang.

KPK menilai, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar 3.625.922 dolar AS atau sekitar Rp. 50,03 miliar berdasarkan laporan audit investigasi BPKP atas dugaan penyimpangan dalam pengadaan tiga Unit QCC di lingkungan PT Pelindo II tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 Tanggal 18 Maret 2011. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA