Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mandek Tiga Tahun, Korban BTC Panda Minta Polisi Usut Tuntas Penipuan Investasi Bitcoin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Minggu, 09 Februari 2020, 02:27 WIB
Mandek Tiga Tahun, Korban BTC Panda Minta Polisi Usut Tuntas Penipuan Investasi Bitcoin
Ilustrasi/Net
rmol news logo Ribuan korban investasi Bitcoin BTC Panda mendesak Kepolisian Daerah Metro Jaya segera memproses laporan mereka yang telah mandek sejak tiga tahun lalu. Polisi dianggap tak serius dalam mengungkap kasus penipuan investasi virtual yang menggunakan Bitcoin ini.

Kuasa hukum korban investasi Bitcoin BTC Panda, Musa Butar-butar mengatakan, proses penyelidikan kasus ini jalan di tempat sejak Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan menutup investasi Bitcoin BTC Panda pada 2018 lalu. Musa meminta polisi serius kasus investasi bodong yang merugikan korban di berbagai wilayah Indonesia ini.

"Kasus penipuan investasi Bitcoin Panda jalan di tempat selama tiga tahun di Polda Metro Jaya. Belum ada tanda-tanda kasus ini ditangani dengan serius. Sebab, pelaku masih berkeliaran," kata Musa di Jakarta, Sabtu (8/2).

Bahkan, Musa melihat para pelaku ada yang kembali menipu dengan nama investasi lain. "Para terlapor masih menipu dengan nama investasi yang berbeda. Ini sudah sangat meresahkan," ujarnya.

Musa menambahkan, telah mengadukan kasus ini kepada Komisi III DPR RI. Anggota Komisi Hukum DPR, Rudianto Tjen, pun telah menjembatani para korban untuk bertemu dengan legislator Senayan. Para korban dan tim hukumnya telah bertemu dengan anggota Komisi Hukum dari Fraksi PDI Perjuangan Komisaris Jenderal (Purn) Nurdin.

"Kami sudah menyampaikan keluhan atas proses kasus yang mandek ini. Kami berharap pertemuan kemarin bisa mendorong agar kasus ini bisa kembali berjalan dan para pelaku ditangkap," ujarnya.

Selain mengadu ke legislator, Musa juga meminta Himpunan Pemerhati Hukum Siber Indonesia menyorot kasus ini. Musa dan para korban investasi virtual Bitcoin ini telah menyampaikan keluhan yang sama terkait lambatnya proses penyelidikan kasus ini ke Ketua HPHSI Galang Prayogo.

"Kami meminta bantuan agar HPHSI mengawal kasus ini agar berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ucapnya.

Menurut dia, polisi harus segera menuntaskan penyelidikan kasus ini agar memberikan rasa aman terhadap investasi virtual yang kini sedang berkembang di Indonesia. Jika tidak segera diusut dengan cepat, kata dia, bakal berpotensi mengurangi rasa aman masyarakat terhadap investasi tersebut.

"Polisi wajib memberikan rasa aman terhadap masyarakat yang menjadi korban ataupun calon korban karena pelaku masih sangat aktif melakukan penipuan sampai hari ini," ujarnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA