Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Datangi Propam Polri, Pelapor Bawa Bukti Baru Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Komjen Agus Andrianto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 07 Februari 2020, 21:15 WIB
Kembali Datangi Propam Polri, Pelapor Bawa Bukti Baru Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Komjen Agus Andrianto
Joko Pranata (jas biru)/RMOL
rmol news logo Pelapor dugaan penyalahgunaan wewenang Komjen Pol Agus Andrianto, Joko Prananta Situmeang kembali mendatangi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk menyerahkan bukti-bukti baru.

Joko menyebut, bukti baru yang dibawa olehnya merupakan video saat Agus Andrianto menjabat sebagai Kapolda Sumatera Utara dengan pangkat Irjen Pol.

“Di dalam bukti ini adalah video perkawinan adik ipar Bupati Tapanuli Tengah (Bakhtiar Ahmad Sibarani). Dimana Bapak Kapolda (pada saat itu Irjen Pol Agus Andrianto) menjadi saksi perkawinan,” kata Joko di Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/2).

Joko menjelaskan, mengapa bukti video saat Agus menjadi saksi nikah ipar Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani dijadikan alat bukti.  
“Yang menikah kan suku batak, sementara Agus suku Jawa ini menunjukan kedekatan dimana bapak Agus menjadi saksi,” jelas Joko.

Hal ini, sambung Joko, erat kaitanya dengan tudingan yang dilontarkan oleh anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu yang menyebut saat jadi Kapolda Sumut, Agus mensubordinasikan institusi Kepolisian seolah menjadi kaki tangan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

“Saat Agus jadi Kapolda, banyak musuh Bupati Tapanuli Tengah Ahmad Sibarani yang dijebloskan kepenjara bahkan dihadapkan ke persidangan salah satunya bapak Bonaran Situmaeng mantan Bupati Tapteng, Sukran Tanjung mantan Wabup Tapteng dan Edianto Simatupang aktivis, bahkan enam anggota DPRD Tapteng jadi korban,” urai Joko.

Barang bukti baru yang dibawa olehnya, kata Joko telah diantar langsung ke Sub Direktorat Paminal (Pengamanan Internal) yang menangani dugaan kasus penyalahgunaan wewenang Agus Andrianto.

Sebelumnya, Laporan Joko diterima Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor SPSP/266/II/2020/Bagyanduan. Dalam laporan tersebut, Agus dituding melakukan tindakan kesewenangan.

Pelaporan Joko kepada Agus ke Propam ini buntut dari pernyataan anggota DPR RI, Masinton Pasaribu di depan Kapolri Jenderal Idham Azis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III dan Polri Kamis lalu (30/1).

Saat RDP, Masinton menyebut Agus menyubordinasikan institusi kepolisian seolah menjadi kaki tangan Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani saat masih menjabat Kapolda Sumut.

"Saya mendapat laporan dari masyarakat, Bapak Kabarhakam memberikan atensi untuk tidak mengembangkan kasus ini, dan saya waktu ke Polda Sumut bilang kenapa Pak Agus menyubordinasi institusi kepolisian menjadi kaki tangan Bupati, siapa Bupati ini?” kata Masinton dalam RDP dengan Kapolri di DPR. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA