Pendiri Lingkar Madani untuk Indonesia ini mengaku heran dengan perbedaan yang tampak dari dua institusi penegak hukum itu.
"Ketua KPK menyebut dikembalikan, tapi pihak polisi menyebut telah membatalkan penarikan Kompol Rossa kembali ke polisi. Artinya sampai hari ini, status Kompol Rosa juga tidak menentu," kata Ray Rangkuti kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/1).
Lebih dari itu, pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti ke institusi asalnya ini juga dianggap tidak tepat. Sebab dalam catatan Wadah Pegawai KPK, yang bersangkutan tidak pernah melakukan pelanggaran etik semasa bertugas sebagai penyidik.
Oleh karenanya, Ray Rangkuti melihat bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti masih terkait dengan perkara yang tengah disidiknya belakangan ini.
Yakni, terkait dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait upaya pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI PDIP dapil Sumsel I Rizky Aprilia oleh Harun Masiku.
"Jelas ini bukan persoalan enteng. Semestinya hal ini jadi masalah etik. Bagaimana komisioner KPK membiarkan salah satu penyidik mereka dengan status yang tidak menentu," pungkas pendiri Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) ini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: