Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satu Lagi Tersangka Kasus Jiwasraya, Penyidik Pun Sita 41 Apartemen Mewah Di Kawasan Kuningan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 07 Februari 2020, 06:48 WIB
Satu Lagi Tersangka Kasus Jiwasraya, Penyidik Pun Sita 41 Apartemen Mewah Di Kawasan Kuningan
IIustrasi/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus memburu adanya tersangka-tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Setelah memeriksa enam orang saksi malam tadi, akhirnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Maxima Integra, sebagai tersangka baru.

"Hari Kamis tanggal 6 Februari 2020 penyidik jaksa agung tindak pidana khusus melakukan kegiatan penyidikan, pertama melakukan penyidikan pada 6 orang saksi. Dari hasil yang dilakukan penyidik, dari pengumpulan alat bukti, maka hari ini ditetapkan lagi satu orang tersangka yaitu atas nama JHT, " terang Kapuspenkum Hari Setiyono kepada media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/2).

Sebelumnya, pada 23 Januari lalu, Kejagung telah memeriksa Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto, sebagai saksi kasus Jiwasraya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Kejaksaan Agung lantas menetapkannya sebagai tersangka.

Joko juga akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

Setelah menetapkan Joko sebagai tersangka, maka Kejaksaan Agung pun menyita apartemen yang diduga milik Joko.

"Pengadilan Negeri Jakpus telah menerbitkan penetapan untuk tujuan penyitaan terhadap 41 kamar di apartemen South Hills Kuningan, penyidik sudah menerima ketetapan No.16/pet.pit. Sus/tpk/II/2020/pn.jkt.pst 6februari 2020," ucap Hari.

Keterlibatan Joko dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya ini adalah menyepakati perjanjian dengan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo dan eks Kepala Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan untuk menjual saham pada 2008.

"Tahun 2008, tersangka ini, menemui tersangka HP dan tersangka SJH. Lalu melakukan pemaparan gimana caranya kondisi keuangan Jiwasraya yang memburuk diperbaiki dengan menjual saham-saham yang telah dibeli grup PT PT Maxima Integra Grup," tutur Hari.

Bagaimana cara menjual dan mengalihkan saham tadi dilarikan ke reksa dana dan lain sebagainya itu melawan hukum, lanjut Hari. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA