Demikian yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (6/2).
"Atas prestasi ini tentu berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," kata Edi.
Pengungkapan kasus yang tergolong cepat karena hanya 18 hari sejak laporan dibuat, merupkan bentuk kerja keras Polri dalam mewujudkan program penguatan program profesional, modern, dan terpercaya (Promoter) Kapolri Jenderal Idham Azis.
Dalam waktu relatif tidak terlalu lama, Polda Metro Jaya bukan hanya berhasil membekuk secara fisik komplotan pelaku kejahatan telekomunikasi dan perbankan, tetapi bertekad menemukan akar masalah modus kejahatan yang sekian tahun merugikan masyarakat pengguna ponsel dan nasabah perbankan.
Sebanyak delapan orang tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus, mereka adalah; Desar alias Erwin (warga Tulung Selapan, Sumatera Selatan); Toti Rosmiwati (warga Cipayung, Depok); Wasno (warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan); Arman Yuniarto (warga Pesanggrahan, Jakarta Selatan).
Jati Waluyo (warga Cileduk, Tangerang); Hendri Budi Kusumo (warga Bojong Gede, Bogor); Rifan Adam Pratama (warga Kemayoran, Jakarta Pusat); dan Heni Nur Rahmawati (warga Tambun Utara, Bekasi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: