Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Jasa Angkut Pelayaran, Terpidana Bowo Sidik Kembali Diperiksa KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 06 Februari 2020, 10:55 WIB
Kasus Suap Jasa Angkut Pelayaran, Terpidana Bowo Sidik Kembali Diperiksa KPK
KPK kembali panggil Bowo Sidik/RMOL
rmol news logo Terpidana penerimaan gratifikasi, Bowo Sidik Pangarso, dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jasa angkut pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Yang bersangkutan (Bowo Sidik) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/2).

Mantan anggota DPR RI Fraksi Golkar ini pun telah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Dalam kasus ini, Taufik Agustono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT PILOG dengan PT HTK.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat Bowo Sidik, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Bowo Sidik sendiri telah menjadi terpidana usai divonis bersalah dan dihukum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA