Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KAKI Desak KPK Ambil Alih Kasus Cessie Yang Libatkan Suzanna Tanoyo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 06 Februari 2020, 07:38 WIB
KAKI Desak KPK Ambil Alih Kasus Cessie Yang Libatkan Suzanna Tanoyo
Gedung KPK/RMOL
rmol news logo Kasus dugaan korupsi penjualan hak tagih utang (cessie) PT Adyesta Ciptatama (AC) di Bank BTN pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities Internasional Corporation (VSIC) sudah hampir empat tahun mangkrak di Kejaksaan Agung.

Padahal dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan sebanyak tiga orang sebagai tersangka dan semuanya ada di Indonesia.

“Sampai hari ini, tersangka semua ada di Indonesia dan sedang pada ongkang-ongkang kaki. Disinyalir mereka malah jadi ATM oknum oknum jaksa di Kejaksaan Agung agar kasus mereka tidak dinaikan ke pengadilan,” duga Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Arifin Nurcahyono kepada wartawan, Kamis (6/2).

Ketiga tersangka yang dimaksud Arifin Nurcahyono adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung, mantan analis kredit BPPN Haryanto Tanudjaja, dan pengurus PT Victoria Sekuritas Indonesia (VSI) Suzanna Tanojo.

Arifin Nurcahyono mendesak Kejagung untuk segera menyelesaikan kasus ini. Termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pemilik Panin Bank, Mukmin Ali Gunawan yang sempat dicekal.

Jika dalam waktu sebulan ST Burhanuddin cs tidak bisa mengungkap kasus ini, maka Arifin Nurcahyono mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengambil alih

“Jika KPK mengambil alih kasus ini pasti semua bisa segera terang benderang,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA