Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kembali Ajukan Praperadilan, Maqdir Ismail Minta KPK Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Rezky Herbiyono

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 05 Februari 2020, 19:51 WIB
Kembali Ajukan Praperadilan, Maqdir Ismail Minta KPK Hentikan Sementara Penyidikan Kasus Rezky Herbiyono
Maqdir Ismail/Net
rmol news logo Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Rezky Herbiyono kembali ajukan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Rabu, 5 Februari ini kami sudah ajukan gugatan praperadilan klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya sudah terdaftar juga hari ini," ujar Kuasa hukum Rezky Herbiyono, Maqdir Ismail di Jakarta, Rabu (5/2).

Maqdir Ismail mengatakan, ada beberapa hal yang perlu disampaikan sehubungan dengan kasus dugaan suap yang sebelumnya disangkakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, Rezky tidak pernah menerima secara langsung surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus yang disangkakan KPK terhadap Rezky. Rezky baru mengetahui dari seorang saksi yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK.

Selain menjadi kuasa hukum untuk tersangka Rezky, Maqdir juga menjadi kuasa hukum untuk tersangka Hiendra Soenjoto. Sebagai kuasa hukum untuk Rezky dan Hiendra maka dia telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Maqdir menjelaskan, gugatan praperadilan ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya yang diputuskan ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di antara pada gugatan yang baru, kata dia, secara spesifik ingin menguji tentang SPDP penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.

"SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," katanya.

Lanjutnya, hari ini juga pihaknya telah menyurati Direktur Penyidikan KPK R.Z. Panca Putra. Dalam surat tersebut, ada tiga poin utama yang dicantumkan pihak kuasa hukum. Pertama, memberitahukan adanya gugatan praperadilan yang sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kedua, pihaknya membaca pemberitaan media massa online bahwa KPK akan melakukan penjemputan paksa terhadap Rezky guna menjalani proses hukum. Ketiga, dengan adanya gugatan praperadilan tersebut maka pihaknya meminta agar dalam sementara waktu KPK menunda upaya-upaya paksa dalam penyidikan mulai dari pemeriksaan saksi hingga penjemputan paksa terhadap Rezky dan tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman.

"Jadi hentikan dulu sementara waktu penyidikan kasus ini, pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, dan penjemputan paksa. Kami sampaikan surat ini juga agar bisa kita hargai bersama proses hukum yang ada di praperadilan," demikian Maqdir. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA