Mereka menuntut Kejagung segera memproses kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Koordinator lapangan aksi, Maulana menjelaskan, Indonesia merupakan negara hukum sehingga proses penegakan hukum tidak boleh tebang pilih.
"Kejagung RI harus bisa memberikan kepastian hukum atas Kasus Novel Baswedan terkait penembakan sampai menewaskan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu," kata Maulana, Rabu (5/2).
Menurut Maulana, keberlanjutan proses hukum terhadapa Novel Baswedan sangat penting demi kepastian hukum. Kata Maulana, setiap perkara hukum harus berjalan tanpa ada permainan politik.
"Perkara hukum harus berjalan tanpa aneka tipudaya dan permainan politik, maka barulah itu bisa disebut sebagai hukum yang berkeadilan, jujur dan bermartabat. Kejagung harus segera menyidangkan Novel," demikian tuntutan Maulana.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta pemeriksaan sejumlah saksi oleh kepolisian, berkas perkara Novel dinyatakan lengkap sebagaimana Pasal 138 KUHAP, dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Demikian juga Kejaksaan menyatakan berkas perkara Novel sudah P21 setelah melakukan pemeriksaan secara rigit dan komprehensif.
Berkas perkara itu pun sempat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu pada 29 Januari 2016. Namun sayang JPU menarik kembali surat tuntutan pada tanggal 2 Februari dengan dalih mau disempurnakan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: