Pejabat yang dimaksud adalah mantan Site Manager MK proyek IPDN Minahasa, Djoko Santoso.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DJ (Dudy Jocom)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (5/2).
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa dua saksi pada Selasa kemarin (4/2). Yaitu Project Manager Divisi VI PT Adhi Karya, Misbachus Shudur, dan Manajer Keuangan Proyek IPDN Sulawesi Utara 2011, Moch Mabruri.
Diketahui, Dudy Jocom telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan empat kampus IPDN. KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya Adi Wibowo dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Dono Purwoko.
KPK menduga Dudy Jocom melalui kenalannya menghubungi beberapa kontraktor untuk menginformasikan adanya proyek IPDN. Selanjutnya, pihak-pihak tersebut menggelar pertemuan di sebuah kafe di Jakarta.
Dari pertemuan itu, disepakati adanya pembagian proyek. Proyek IPDN di Sulawesi Selatan digarap Waskita Karya sementara PT Adhi Karya kebagian proyek IPDN di Sulawesi Utara.
KPK menduga, Dudy Jocom cs telah meminta fee sebesar 7 persen dari setiap proyek tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 21 miliar.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: