Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono lagi-lagi menegaskan mengapa Kejagung perlu memblokir sertifikat tanah milik tersangka Benny Tjokro.
Hari menyebut kekhawatiran adanya pengalihan nama yang mungkin dilakukan oleh tersangka untuk menghilangkan bukti. Untuk itu harus segera diblokir agar tidak bisa pindah tangan.
"Penyidik langsung blokir dulu baru dicek,†kata Hari, kepada media, Selasa (4/2).
Menurut Hari, seluruh asset berupa tanah sudah diblokir oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas permintaan Kejagung. Selanjutnya Kejagung akan melakukan pengecekan dan pemeriksaan.
"Kita blokir di sana, mungkin penyidik menemukan atas nama tersangka BT. Nah di lapangan seperti apa, inilah fungsi pengecekan bisa juga macam-macam, bisa kerja sama dan sebagainya. Tapi intinya penyidik sudah memblokir semua yang diduga milik tersangka BT," sebut Hari.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: