Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hampir Sebulan Dicari, KPK Akui Belum Bisa Tangkap Harun Masiku

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Februari 2020, 22:30 WIB
Hampir Sebulan Dicari, KPK Akui Belum Bisa Tangkap Harun Masiku
Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum ada perkembangan yang signifikan terkait pencarian politisi PDIP Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengaku belum ada informasi yang bisa disampaikan terkait pencarian keberadaan Harun Masiku.

"Sekaligus memang kita belum ada update terkait pencarian tersangka HAR (Harun Masiku)," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa malam (4/2).

Namun, Ali memastikan pihaknya bersama dibantu oleh Kepolisian masih terus mencari keberadaan Harun Masiku untuk ditangkap dan diproses hukum di KPK.

"Tapi kami terus mencari dengan kerja sama dengan Kepolisian termasuk juga sudah dapat informasi tentang DPO di berbagai daerah," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, politisi PDIP Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Keempatnya ditetapkan tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada Wahyu pada Rabu (8/1) kemarin. Dimana, Wahyu dan Agustiani disebut sebagai pihak penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful disebut sebagai pihak pemberi suap.

Kini, keberadaan Harun sudah diketahui berada di Indonesia setelah pihak Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenkumham memastikan Harun telah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1), sehari sebelum terjadinya OTT Wahyu Setiawan.

Namun, hingga hampir satu bulan ini KPK masih belum mampu menangkap Harun Masiku sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1).rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA