Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kisah Petani Cabe Ala Benny Tjokro, Curahan Hati Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Selasa, 04 Februari 2020, 16:08 WIB
Kisah Petani Cabe Ala Benny Tjokro, Curahan Hati Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
ILustrasi Perusahaan PT Hanson International/Net
rmol news logo Direktur Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro menuliskan isi hatinya dalam secarik kertas. Ini adalah tulisannya yang kedua, berupa selembar surat yang berisi kisah inspiratif.

Beberapa waktu lalu tersangka kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya ini juga menuliskan jeritan hatinya, yang kemudian surat itu diberikannya kepada wartawan. Cara Direktur Utama PT Hanson International ini terbilang unik.

Sebagai tersangka, ia tak bisa bebas menyuarakan isi hatinya kepada publik. Dengan cara menulis surat Benny bisa menuangkan apa yang ada di dalam pikirannya.

Dalam suratnya yang pertama, Benny menyebut ada 8000 pemegang saham pada PT Jiwasraya. Ia mengeluhkan mengapa hanya PT Hanson yang dijadikan tersangka. Ia merasa ketidakadilan.

Dalam suratnya yang kedua ini, Benny bukan lagi menguraikan kekecewaannya melainkan mengajak pembacanya menyimak sebuah kisah inspiratif. Surat ini ia tulis dari dalam penjara dan diserahkan kepada pengacaranya, Bob Hasan.

Kisah Petani Cabe :

"Ada seorang petani cabe yang sangat rajin. Seluruh desa ikut bekerja dengan petani tersebut, bahkan sawah-sawah penduduk disewakan ke petani tersebut.

Pada suatu hari, ada pedagang besar memborong cabe dari di petani, kemudian dikirim atau didistribusikan ke pasar-pasar miliknya. Tiba-tiba ada banjir besar. Cabe dan dagangan lain milik si pedagang tidak ada pembeli/tidak laku. Bahkan beberapa hari kemudian cabe tersebut busuk karena terendam air.

Pedagang tersebut kemudian merencanakan menangkap si petani dengan alat bukti cabe busuk, bahkan juga meneror keluarganya dan penduduk desa yang ikut kerja, serta menyita sawah-sawah milik penduduk desa tersebut. Ini terjadi karena pedagang tersebut sangat berkuasa.

Saya percaya penguasa dan penegak hukum di negara ini merupakan wakil Tuhan tidak akan membenarkan perbuatan si pedagang."

Benny Tjokro seperti ingin menyampaikan, seharusnya Kejagung menelusuri dari mana Jiwasraya membeli saham Hanson, yang akhirnya membuat rugi.

Dia terlihat nampak kecewa, seperti yang disampaikan pengacaranya, “Itu sesuatu yang memang dialami oleh Pak Benny (dikorbankan),” dalam keterangan kepada media, Senin (3/2).

Kekecawaan Benny bertambah. Kemarin, Senin (3/2), Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang masa penahanannya, juga masa penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi ini, karena berkas perkara belum lengkap.

"Seharusnya masa penahanan para tersangka kasus Jiwasraya selama 20 hari sudah habis. Namun kemudian diperpanjang selama selama 40 hari ke depan mulai Senin (3/2),"  kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA