Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Terbukti Menyuap, Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi Divonis 16 Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 04 Februari 2020, 01:59 WIB
Terbukti Menyuap, Dirut PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi Divonis 16 Bulan Penjara
Pieko Nyotosetiadi /Net
rmol news logo Direktur Utama (Dirut) PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi divonis satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Iim Nurohim lantaran terbukti memberikan suap kepada Dirut PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Dolly Pulungan.

"Menyatakan terdakwa Pieko Nyotosetiadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Hakim Ketua, Iim Nurohim, Senin (3/2).

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara.

Menurut Hakim, Pieko yang juga penasihat PT Citra Gemini Mulia itu terbukti menyuap Dolly senilai 345 ribu dolar Singapura atau setara Rp 3,55 miliar. Pemberian uang suap tersebut dilakukan bersama-sama Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.

Suap tersebut bertujuan agar Dolly dan Kadek Kertha memberikan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko untuk menggarap proyek distribusi gula kristal putih.

Selain itu, mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf juga turut disebut menerima uang dalam perkara tersebut. Syarkawi diyakini menerima uang senilai 190.300 dolar Singapura atau setara Rp 1,9 miliar yang diberikan dalam dua tahap untuk menghindari kesan praktik monopoli perdagangan melalui LTC oleh perusahaannya, yakni perusahaan PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia.

Sehingga, Pieko terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA