Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melengkapi berkas tahap dua (P21) terhadap kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji yang berhubungan dengan pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara.
"Hari ini Senin, 3 Februari 2020 dilakukan penyerahan para Tersangka dari penyidik kepada Penuntut Umum (tahap II)," ucap Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/2).
Ali menambahkan, Agung selanjutnya akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan sejak hari ini Senin (3/2) hingga (22/2).
Selain Agung, tersangka dalam kasus tersebut yang juga sudah P21, yakni orang kepercayaan Agung, Raden Syahril (RS), mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin (S), dan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri (WH).
"Tersangka RS ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat selama 20 hari kedepan sejak 3 Februari," kata Ali.
Sedangkan tersangka Syahbuddin dan Wan Hendri ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur untuk 20 hari kedepan.
Dalam perkara ini kata Ali, pihak Jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu 14 hari kerja. Setelah itu, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.
Selain itu kata Ali, pihaknya telah memeriksa sebanyak 113 saksi yang terdiri dari unsur swasta, mantan Ketua DPRD Lampung Utara, mantan Wakil Gubernur Lampung dan beberapa pejabat di lingkungan Kabupaten Lampung Utara.
Dalam kasus ini, KPK menduga Agung menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR di Kabupaten Lampung Utara TA 2018.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: