Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Terbukti Makar, AAB Desak Polda Metro Jaya SP3 Eggi Sudjana

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 03 Februari 2020, 10:55 WIB
Tak Terbukti Makar, AAB Desak Polda Metro Jaya SP3 Eggi Sudjana
Eggi Sudjan dinilai tidak tepat seagai terhukum/Net
rmol news logo Aliansi Anak Bangsa (AAB) mendesak pihak Polda Metro Jaya untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka kasus dugaan makar yang menyerukan gerakan People Power, Eggi Sudjana.

Desakan itu muncul karena Eggi telah berada di luar tahanan, setelah ditangguhkan penahanannya sejak enam bulan lalu atau tepatnya sejak akhir Juni 2019.

"Aliansi Anak Bangsa perlu mengomentari kasus makar yang menggantung tanpa kepastian hukum," ucap Sekretaris AAB, Arvid Saktyo, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (3/2).

Arvid mengatakan, desakan itu muncul lantaran Eggi tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum selama berada di luar tahanan. Termasuk tindakan yang dituduhkan kepada Eggi yakni makar.

"Egi Sudjana saat ini telah berada di luar tahanan lebih dari tiga bulan dan dengan beliau berada di luar (fakta dan realita) tidak pernah terjadi tindak pidana menggulingkan pemerintahan yang sah," katanya.

Arvid meyakini tindakan yang dilakukan Eggi dan lainnya bukanlah perbuatan makar. Melainkan hanya menjalankan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya yang dijamin oleh konstitusi.

"Jika pemerintah dalam hal ini Polri ingin menerapkan pasal makar tersebut haruslah berhati-hati dan jangan sembarang menerapkan. Karena jika salah menerapkan seperti ini maka telah terjadi kemunduran hukum ke masa Orde Baru dan bahkan mundur ke masa penjajahan kolonial Belanda, di mana pasal tersebut digunakan untuk membasmi lawan politik," jelasnya.

Dengan demikian kata, Arvid, AAB mendesak Polri dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan SP3 terhadap Eggi Sudjana agar memberikan kepastian hukum.

"Demi hak atas kepastian hukum warga negara dan persamaan hak di mata hukum, maka sudah sepatutnya Polri menerbitkan SP3 terhadap Egi Sudjana dan tersangka lainnya atas dugaan tindak pidana makar, terlebih saat diduga dilakukannya adalah saat Pemilu Pilpres. Bila benar pun secara hukum diri Eggi Sudjana, tak terlepas dinamika politik selaku anggota tim sukses pemenangan Capres Nomor 2 Prabowo Subianto," pungkasnya.

Diketahui, Eggi Sudjana telah ditangguhkan penahanannya dengan jaminan dari politikus Partai Gerindra, Sufmi Dasco, pada akhir Juni 2019.

Sebelumnya, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Eggi kemudian ditahan sejak 14 Mei 2019.

Kasus ini bermula dari pidato Eggi di depan kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (17/4). Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan People Power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandiaga.

Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan melanggar Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA