Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dugaan Mafia Izin Pelayaran, Menteri Perhubungan Didesak Copot Dirhubla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Minggu, 02 Februari 2020, 02:06 WIB
Dugaan Mafia Izin Pelayaran, Menteri Perhubungan Didesak Copot Dirhubla
IPKA terhadap dua kapal asing disinyalir bermasalah/Net
rmol news logo Izin Penggunaan Kapal Asing (IPKA) CS Fuhai dan Bold Maverick, kapal China berbendera Panama, dinilai telah melanggar sejumlah peraturan Menteri Perhubungan. Karena itu, keluarnya IPKA tersebut disinyalir karena ada mafia dalam izin pelayaran di Kemenhub.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 Permenhub no 10 tahun 2014 disebutkan bahwa kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang danl atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.

Selain itu, IPKA tersebut juga telah melanggar pasal 9 ayat 2 yang menyebutkan izin penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh Menteri setelah dilakukan minimum 1 (satu) kali upaya pengadaan kapal berbendera Indonesia yang telah dikomunikasikan secara tertulis dan dijawab oleh pihak INSA paling lama 5 (lima) hari kerja sejak dokumen diterima secara lengkap, dan teryata tidak tersedia kapal sejenis yang berbendera Indonesia yang dibuktikan dengan pengumuman lelang.

Pihak Persatuan Pelayaran Niaga Indonesia (INSA) sendiri sudah mengirim jawaban kepada pihak PT Bahari Eka Nusantara selaku agen Kapal CS Fuhai dan Bold Maverick. INSA menyatakan di Indonesia tersedia kapal sejenis CS Fuhai yang dimiliki oleh perusahaan Indonesia yaitu PT.BNP, PT LIMIN MARINE & OFFSHORE, PT Pelayaran Lintas Optik, dan PT Jala Nusantara Mardika

Nah, jika merujuk Permenhub tersebut, Departemen Perhubungan seharusnya tidak boleh menerbitkan IPKA bagi CS Fuhai dan Bold Maverick.

"Jadi sangat jelas kalau Menteri Perhubungan sudah dibohongi dan disesatkan oleh Dirhubla. Maka dari itu, Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendesak Menteri Perhubungan untuk mencopot Dirjen Perhubungan Laut yang tidak paham peraturan Menteri dan jadi antek asing," tegas Sekjan FSP BUMN Bersatu, Tri Sasono, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu malam (1/2).

"Jika desakan kami tidak dihiraukan maka kami akan mengirimkan Somasi kepada Menteri Perhubungan dan mengambil langkah hukum ke PTUN untuk membatalkan IPKA untuk CS Fuhai dan Bold Maverick yang sudah diterbitkan oleh Menteri Perhubungan," sambuh pernyataan FSP BUMN Bersatu.

Pihak FSP juga akan melaporkan dugaan mafia pelayaran ini kepada Ombudsman. Terutama karena adanya dugaan penyelewengan oleh Menteri Perhubungan terhadap pelayanan publik yang melanggar peraturan dan UU.  

"Meminta KPK untuk fokus mengawasi akan adanya dugaan pratik mafia penerbitan IPKA di Direktorat Perhubungan Laut yang jumlahnya puluhan miliar," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA