Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yudi Syamhudi Suyuti, Niat Membela Negara Berujung Tuduhan Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Sabtu, 01 Februari 2020, 02:39 WIB
Yudi Syamhudi Suyuti, Niat Membela Negara Berujung Tuduhan Makar
Tangkapan layar konpers negara rakyat nusantara/Repro
rmol news logo Tuduhan makar yang dialamatkan kepada aktivis Yudi Syamhudi Suyuti dinilai tak berdasar.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Anggapan upaya penggulingan pemerintahan yang dikait-kaitkan dalam video 'negara rakyat nusantara' lima tahun silam yang kembali beredar pun dinilai aneh, lantaran kegiatan tersebut dilakukan seorang diri.

Aktivis Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) ini juga higga saat ini tidak memiliki suatu wilayah dan pengikut sebagai syarat sahnya sebuah negara.

"Tuduhan Kepolisian pada Yudi tentang kejahatan terhadap penguasa umum tidaklah berdasar. Karena Yudi saat itu sedang melakukan penelitian secara akademik dengan tujuan mendapatkan resolusi untuk menjaga keutuhan NKRI," demikian keterangan tertulis istri Yudi, Nelly Siringoringo yang diterima redaksi, Jumat (31/1).

Begitu juga tuduhan menyebarkan berita bohong yang dinilai tidak mempunyai dasar apa pun untuk dituduhkan kepadanya.

"Masyarakat tentu dapat melihat dengan seksama bahwa tuduhan kebohongan tidak patut disandangkan kepada Yudi saat menyaksikan video viral tersebut," sambung keterangan yang menyertakan aktivis Sri Bintang Pamungkas dan Edysa Girsang.

Dijelaskan, maksud konferensi pers Yudi yang kemudian tersebar di media sosial tak lain untuk menarik perhatian masyarakat sehingga dapat mewawancarai para pihak guna mendapatkan resolusi agar pihak-pihak yang hendak memisahkan diri mengurungkan niatnya dan kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.

Saat diperikasa polisi, mantan dosen di UIN Riau itu bahkan menegaskan bahwa kegiatan dalam video tahun 2015 adalah proses penelitian atas keprihatinannya pada NKRI dengan adanya ketidakpuasan sejumlah masyarakat terhadap pemerintah yang mengatasnamakan dari Papua, Maluku, dan Aceh yang hendak memisahkan diri.

Saat ini, Yudi disangkakan Pasal makar dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam pasal 110 KUHP Jo Pasal 107 KUHP Jo pasal 87 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 dan atau pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA