Begitu yang dikatakan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).
"Di (kasus) Jiwasraya, berarti di Tindak Pidana Khusus," ujar Burhanuddin.
Yadyn saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua WP KPK periode 2018-2020. Masa tugas Yadyn di KPK sebenarnya baru selesai pada Maret 2022 dan bisa diperpanjang hingga 2024.
Sementara, Sugeng pernah menjadi ketua tim yang memeriksa dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ketika menjabat Deputi Penindakan KPK.
Firli diperiksa karena diduga bertemu dengan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi. Saat itu, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi divestasi Newmont Nusa Tenggara.
Namun, Wadah Pegawai KPK justru meminta Burhanudin menunda penarikan Yadyn dan Sugeng ke korps Adhyaksa. Wadah KPK menyebut kinerja kedua jaksa ini bagus.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: