Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Yudi Syamhudi Berkilah Video 'Negara Rakyat Nusantara' Untuk Penelitian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 31 Januari 2020, 13:55 WIB
Yudi Syamhudi Berkilah Video 'Negara Rakyat Nusantara' Untuk Penelitian
Yudi Syamhudi/Net
rmol news logo Tim kuasa hukum Yudi Syamhudi, Hartsa Mashirul menjelaskan alasan dibalik kliennya mengunggah video “Negara Rakyat Nusantara” di sosial media Youtube.

“(Yang) dimaksud hal itu Mas Yudi sedang melakukan penelitian, Mas Yudi ini adalah mantan dosen, sehingga dia ingin memberikan sumbangsih atas keprihatinan Mas Yudi terhadap bangsa dan negara,” kata Mashirul di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (31/1).

Objek penelitian Yudi, jelas Mashirul adalah seluruh warga negara yang memiliki pemikiran ingin lepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dengan begitu, Yudi mencoba menjadi seperti warga negara Indonesia yang memiliki pemahaman untuk lepas dari NKRI.

“Mas Yudi harus ikut seolah-olah seperti mereka. Menjadi dasar penelitian Mas Yudi, sehingga menghasilkan resolusi bagaimana mereka kita tarik kembali menjadi warga negara Indonesia yang baik mengakui pangkuan ibu pertiwi,” jelasnya.

Terkait dengan pernyataan Yudi bahwa ingin membubarkan NKRI, Mashirul meluruskan bahwa hal tersebut merupakan salah satu teknik untuk memancing agar mereka yang memiliki paham ingin lepas dari NKRI tertarik dan ikut bergabung.

“Ini kasian kan Mas Yudi niatnya baik. Itu kan ikut membela negara,” pungkas Mashirul.

Sub Direktorat (Subdit 1) Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah menetapkan Yudi Syamhadi Suyuti penunggah video Negara Rakyat Nusantara sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menyampaikan, perbuatan Yudi dikategorikan sebagai tindakan makar dan atau menyebarkan berita bohong.

“Ditetapkan tersangka atas kasus dugaan makar,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (31/1).

Adapun pasal yang disangkakan kepada Yudi yaitu pasal 110 KUHP Jo pasal 107 KUHp Jo pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP dan atau pasal 14 dan 15 UU No 1/1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelumnya, Yudi Syamhudi mengupload video di akun youtube dengan menyatakan bahwa Negara Rakyat Nusantara adalah negara yang sedang kita perjuangkan yang mewakili rakyat-rakyat bangsa-bangsa nusantara yang sebelumnya sudah ada sebelum NKRI.

Kemudian, dia mengajak untuk membubarkan NKRI dan akan menggantikan dengan negara rakyat nusantara.

“NKRI sekarang sudah mengalami kebuntuan dan sangat kritis kalau bisa dibilang sistem NKRI sistem yang telah membusuk. Kita nyatakan mau tidak mau dengan pikiran yang jernih dan hati yang besar kita harus merelakan membubarkan NKRI,” ujar Yudi dalam videonya.

Bersama pelaku, polisi turut mengamangamankan sebagai barang bukti berupa satu buah flashdisk, satu unit handphone dan satu lembar tangkapan layar video pernyataan tersangka. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA