Budiarto sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur PT HTK, Taufik Agustono.
"Yang bersangkitan diperiksa untuk tersangka TAG (Taufik Agustono, eks Direktur PT HTK)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (31/1).
Taufik telah menyandang status tersangka bersama eks anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaannya, Indung Andriani, serta General Manager Komersial PT HTK, Asty Winasti.
Taufik diduga menyuap Bowo Sidik agar membantu PT HTK mendapatkan kerja sama kembali dalam sewa menyewa kapal dengan PT PILOG. Taufik pun mengalirkan uang pada Bowo Sidik secara bertahap.
Dalam kasus ini, KPK menyangkakan Bowo menerima suap Rp 1,2 miliar dari staf bagian pemasaran PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti. Suap diduga diberikan agar anggota Fraksi Golkar DPR RI itu membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pilog.
Bowo Sidik Pangarso juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 6,5 miliar dari berbagai sumber lainnya yang terkait dengan jabatan dia selaku anggota DPR.
Atas ulahnya itu, Bowo Sidik dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU 31/1991 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: