Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPK Garap Politisi Nasdem Terkait Kasus Suap Walikota Medan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Jumat, 31 Januari 2020, 10:29 WIB
KPK Garap Politisi Nasdem Terkait Kasus Suap Walikota Medan
Deni Maulana Lubis/Net
rmol news logo Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Partai Nasdem Deni Maulana Lubis dalam kasus dugaan suap proyek dan jabatan yang menjerat Walikota Medan (nonaktif) Tengku Dzulmi Eldin.

Mantan anggota DPRD Kota Medan itu sedianya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan protokoler Walikota Medan yakni Syamsul Fitri Siregar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SF (Syamsul Fitri)," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (31/1).

Sejumlah orang penting pernah diperiksa dalam kasus ini, mulai dari anak kandung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Yamitema Tirtajaya Laoly hingga seorang pengusaha yang juga sohib menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution yang yaitu Akbar Himawan Buchari.

Bahkan, Akbar Himawan dilakukan pencegahan bepergian ke luar negeri.

Dalam perkara ini, Walikota Medan Tengku Dzulmi Eldin bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansari, dan seorang protokoler Syamsul Fitri Siregar ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Pemkot Medan.

Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari yang diangkat sebagai Kadis PUPR Medan.

Selain itu, Isa juga memberikan uang Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli 2019, lantaran mengajak keluarga ikut ke Jepang. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA