Hal itu lantaran vonis empat bulan penjara yang dijatuhi dipotong masa penahanan yang sudah dilakukan sejak 1 Oktober 2019 lalu.
"Kita tuntut empat bulan dan dengan Pasal sama, jadi putusan sama persis dengan tuntutan Jaksa. Berarti Lutfi hari ini keluar dipotong masa tahanan kita eksekusi dulu," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Hal tersebut diyakini Andri setelah melakukan musyawarah dengan tim kuasa hukum Lutfi yang menerima vonis hakim.
"Saya tanya PH (Penasihat Hukum) pikir-pikir, setelah musyawarah (penasihat) menerima putusan dan jaksa sama (terima putusan)," katanya.
Dengan demikian, Lutfi akan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat pada hari ini Kamis (30/1) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Setelah eksekusi mungkin abis (salat) Mahrib bisa keluar di Rutan Salemba," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.