Sebab, dengan vonis tersebut, maka remaja pembawa bendera merah putih saat aksi tolak RKUHP dan UU KPK pada September 2019 lalu itu bisa bebas awal bulan Februari.
"Tadi kan tanggal 3 Februari ya, tapi mudah-mudahan hari ini bisa bebas. Kita syukuri mudah-mudahan hari ini bisa bebas dan pulang ke rumah," ucap Fahira saat mendampingi keluarga Lutfi di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Selain itu, Fahira juga mengapresiasi aparat kepolisian yang telah membentuk tim khusus untuk mengusut pengakuan Lutfi mendapatkan tindakan kekerasan saat diperiksa penyidik.
"Saya apresiasi, kemarin kan Polri bentuk tim, dan sudah ada 5 orang katanya ya. Mudah-mudahan itu bisa juga terbukti," katanya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.