Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Unsur Dakwaan Dianggap Tidak Terpenuhi, Kuasa Hukum Yakin Lutfi Bebas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Januari 2020, 13:43 WIB
Unsur Dakwaan Dianggap Tidak Terpenuhi, Kuasa Hukum Yakin Lutfi Bebas
Lutfi Alfiandi/Net
rmol news logo Terdakwa kasus dugaan melawan aparat, Lutfi Alfiandi, akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/1). Sidang pembacaan putusan akan digelar pada pukul 14.00 WIB.

Kuasa hukum Lutfi, Mahmud berharap majelis hakim dapat memvonis bebas pria yang viral membawa bendera merah putih saat aksi STM menolak RKUHP dan RUU KPK pada September 2019 kemarin.

"Pada prinsipnya kita pada saat menyampaikan pledoi lisan Dede Lutfi Alfiandi dibebaskan," ucap Mahmud kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (30/1).

Kata Mahmud, kliennya itu ditangkap polisi pada saat hendak pulang ke rumah usai aksi selesai. Artinya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat Lutfi menggunakan pasal 218 KUHP tidak terpenuhi.

"Karena pada saat penangkapan tanggal 30 September 2019 Dede Lutfi Alfiandi menuju pulang ke rumahnya," pungkasnya.

Lutfi sempat mengaku mendapat tindakan kekerasan oleh aparat saat proses pemeriksaan berlangsung. Lutfi mengaku disetrum agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

Pengakuan Lutfi tersebut membuat banyak pihak yang simpati dan mengecam tindakan oknum polisi yang melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan SOP.

Pada kasus ini, Lutfi dituntut penjara selama empat tahun dan dikurangi massa tahanan selama proses penyidikan sejak 1 Oktober 2019 kemarin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA