Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bareskrim Serahkan Dua Tersangka Korupsi Kondensat Ke Kejagung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 30 Januari 2020, 12:44 WIB
Bareskrim Serahkan Dua Tersangka Korupsi Kondensat Ke Kejagung
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo/RMOL
rmol news logo Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas tahap dua yakni tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung atas korupsi penjualan kondensat bagian negara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P21.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, dua tersangka yang diserahkan adalah Raden Priyono mantan Kepala BP Migas, dan Djoko Harsono mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas.

"Polri telah berkordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk dilimpahkan ke tahap II terhadap dua tersangka yaitu RP dan DH," kata Kabareskrim, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (30/1).

Mantan Kapolda Banten ini menjelaskan, satu tersangka yaitu Direktur Utama (Dirut) PT TPPI Honggo Wendratmo belum berhasil ditangkap atau menyerahkan diri dalam pelariannya ke luar negeri. Untuk itu Bareskrim mendorong agar Honggo diadili secara in absentia.

"Tersangka (Honggo) nanti akan diproses dengan peradilan In Absentia," jelas Sigit.

Berdasarkan pengitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus korupsi ini telah membuat negara merugi sekira 2,716 miliar dolar AS atau Rp 35 triliun (kurs saat itu). Perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2015.

Kasus megakorupsi Kondensat ini sudah bergulir sejak tahun 2015. Perkara ini melibatkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau dahulu dikenal BP Migas dan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Polisi juga membagi dua berkas perkara kasus korupsi ini, pertama adalah Raden Priyono dan Djoko Harsono, dan kedua untuk tersangka Honggo Wendratmo.

Aroma korupsi dalam perkara ini pertama kali muncul saat penujukan langsung dari SKK Migas ke PT TPPI untuk menjual kondensat. Lalu, PT TPPI diduga telah melanggar kebijakan menjual Kondensat ke perusahaan lain, padahal harusnya menjual ke Pertamina.

Kemudian, terkait dengan kontrak kerja sama antara SKK Migas dengan PT TPPI tahun 2009 pada Maret 2009. Tetapi, dari hasil temuan, namun, PT TPPI menerima kondensat sejak Januari 2009 untuk dijual. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA