Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Suap Proyek PUPR Dan Perdagangan Di Lampung Utara, KPK Panggil Lima Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 30 Januari 2020, 11:16 WIB
Suap Proyek PUPR Dan Perdagangan Di Lampung Utara, KPK Panggil Lima Saksi
Agung Ilmu Mangkunegara/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan, Kabupaten Lampung Utara.

Kelima saksi yang dipanggil berasal dari unsur wiraswasta, yakni Anto, Andi Jangkung, Andre, Iman, dan Andri Krisna.

"Mereka dipanggil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (30/1).

Dalam kasus ini, KPK menduga Agung sebagai Bupati Lampung Utara menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar terkait proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR, Kabupaten Lampung Utara TA 2018.

Selain Agung, lima tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini adalah orang kepercayaan Agung, Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Wan Hendri; serta dari unsur swasta Chandra Safari, dan Hendra Wijaya Saleh. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA