Hal tersebut terungkap saat persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (29/1).
Persoalan utang piutang tersebut menjadi pertanyaan serius Jaksa KPK kepada saksi yang sedang disidang yakni Endang Suherman yang merupakan supir Darman Mappangara. Endang menyebut, hal tersebut diketahui setelah ia melakukan perbincangan dengan Darman.
"Tahu. Karena beliau bilang untuk bayar utang, saya (Darman Mappangara sudah ditagih hutang sama Pak Andra," ucap Endang saat bersaksi, Rabu (29/1).
Jaksa pun terus mendalami pembahasan utang piutang tersebut. Kepada Jaksa, Endang mengaku pembicaraan tersebut dilakukan saat berada di dalam mobil bersama Darman.
"Dimana pembicaraan itu?," tanya Jaksa
"Di mobil Pak, cuma kalau untuk itu saya enggak langsung nanya, cuma beliau yang bilang ke saya," kata Endang.
Pembicaraan itu terjadi, kata Endang, saat dirinya hendak mengantarkan uang yang pertama kalinya pada April 2019 lalu. Saat itu, Endang mengaku diperintahkan oleh Darman untuk membayarkan hutang kepada Andra.
"Saya minta tolong anterin uang ke Pak Andra, uang untuk pembayaran utang," ungkap Endang.
Namun, Endang mengaku tak mengetahui jumlah utang Darman yang harus dibayarkan kepada Andra.
"Berapa utangnya?" tanya lagi Jaksa
"Enggak tahu," singkat Endang.
Dalam perkara ini, mantan Direktur Keuangan (DirKeu) PT Angkasa Pura II, Andra Y Agussalam didakwa menerima suap sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura. Penerimaan suap tersebut dilakukan agar PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS). Uang tersebut diduga diberikan oleh mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara.
Atas perbuatannya, Andra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Darman didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.