Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Periksa Cak Imin, KPK Cecar Soal Aliran Dana Suap Proyek PUPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Januari 2020, 23:40 WIB
Periksa Cak Imin, KPK Cecar Soal Aliran Dana Suap Proyek PUPR
Plt Jubir KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterangan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terkait surat Justice Collaborator (JC) yang diajukan Musa Zainuddin.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Musa Zainuddin yang merupakan terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR tahun 2016 itu telah mengajukan JC kepada KPK walaupun KPK menolak JC tersebut.

"Apa yang menjadi dasar adanya permintaan dari JC dari Pak Zainuddin ya seputar fakta-fakta itu tentunya yang kami gali dari seluruh saksi-saksi yang kami hadirkan terkait dengan perkara tersangka atas nama Pak HA (Hong Artha)," ucap Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu malam (29/1).

Dalam surat JC tersebut diketahui Musa menyebut adanya aliran dana ke sejumlah elite PKB.

Sehingga, KPK kata Ali akan mendalami keterangan Musa dalam JC tersebut serta fakta-fakta yang ada di persidangan Musa.

"Ya tentunya karena kan sebelumnya Pak Musa Zainudin juga kan di persidangan sudah divonis dan ada fakta-fakta di sana, ya tentunya dikonfirmasi kepada semua saksi yang kami hadirkan untuk tersangka HA termasuk pemeriksaan hari ini yang Pak Muhaimin Iskandar," kata Ali.

Sehingga kata Ali, pemeriksaan yang dilakukan kepada Cak Imin merupakan bentuk upaya penyidik untuk mendalami fakta-fakta persidangan maupun JC dari Musa terhadap para saksi.

"Penggalian penyidik terkait dengan keterangan-keterangan itu tentunya seluruh fakta-fakta yang ada yang pernah didapatkan dalam proses persidangan dikonfirmasi kepada semua saksi-saksi termasuk pada semua saksi bahwa apakah para saksi mengetahui ataupun merasakan ataupun mengalami sendiri terkait dengan dugaan pemberian itu," jelas Ali.

Namun, Ali tak mau membeberkan terkait hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada Cak Imin pada hari ini Rabu (29/1).

"Nanti semuanya bisa lihat secara lengkap keterangan dari Pak Muhaimin Iskandar ketika perkara ini kami limpahkan di persidangan. Tentunya semua saksi yang dilakukan BAP oleh penyidik KPK akan dipanggil oleh JPU untuk memberikan keterangannya di persidangan, dari situlah kita bisa lihat apa yang diterangkan oleh saksi termasuk juga saksi Pak Muhaimin Iskandar," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah menolak permohonan Judicial Collaborator (JC) yang diajukan Musa Zainuddin. Musa mengirim surat permohonan JC ke KPK pada akhir Juli 2019.

Dalam surat itu, Musa mengaku uang yang ia terima tidak dinikmati sendiri. Melainkan sebagian uangnya kata Musa diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu yakni Jazilul Fawaid dengan jumlah Rp 6 miliar. Uang tersebut diserahkan Musa di Komplek Rumah Dinas anggota DPR RI.

Setelah menyerahkan uang tersebut, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini. Ia meminta Helmy untuk menyampaikan pesan kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Namun, keterangan tersebut tak pernah diungkapkan dalam persidangan lantaran Musa mengaku sempat mendapat instruksi dari dua petinggi PKB agar kasus korupsi tersebut berakhir di Musa.

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA