Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lutfi, Remaja Pembawa Bendera Dituntut Empat Bulan Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 29 Januari 2020, 20:23 WIB
Lutfi, Remaja Pembawa Bendera Dituntut Empat Bulan Penjara
Dede Lutfi Alfiandi/RMOL
rmol news logo Dede Lutfi Alfiandi atau yang dikenal dengan Lutfi si pembawa bendera merah putih dalam aksi demonstrasi tolak RKUHP dan RUU KPK di depan Gedung DPR, Jakarta kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Lutfi empat bulan penjara. Menurut Jaksa, Lutfi telah melanggar Pasal 218 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kejahatan melawan penguasan umum serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan," ujar Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra saat membacakan tuntutannya di muka persidangan.

Alasan JPU menuntut Lutfi 4 bulan penjara karena dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan Lutfi bersama massa aksi lainnya meresahkan masyarakat.

Ditambah, lanjut Jaksa, Lutfi tidak lekas membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Padahal sudah ada peringatan dari aparat kepolisian saat itu untuk meninggalkan lokasi demo. Peringatan itu dilakukan berkali-kali oleh polisi.

Bukannya membubarkan diri, lanjut Jaksa Andri, Lutfi malah menyerang polisi yang bertugas dengan melempari aparat menggunakan batu.

Tuntutan 4 bulan nantinya akan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Lutfi selama ini. Luthfi ditahan kepolisian sejak 1 Oktober 2019.

Setelah mendengar tuntutan, Hakim kemudia mempersilakan pihak Lutfi untuk menanggapi tuntutan jaksa, dalam tanggapannya, Lutfi meminta agar segera dibebaskan dari segala tuntutan tersebut. Dia mengaku tidak ikut dalam kerusuhan.

"Saya minta dibebaskan, karena saat itu saya sedang di perjalanan pulang," kata Lutfi.

Dalam perkara ini, Lutfi didakwa melawan aparat yang sedang menjalankan tugas atau melanggar Pasal 212 Juncto 214 KUHP.

Selain itu, Lutfi juga didakwa merusak fasilitas umum dan melakukan kekerasan terhadap aparat polisi atau melanggar Pasal 170 KUHP. Lutfi juga didakwa Pasal 218 KUHP lantaran tidak pergi dari kawasan DPR meski aparat kepolisian telah meminta untuk pergi sebanyak tiga kali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA