Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diperiksa KPK 4 Jam, Cak Imin Bantah Elit PKB Terima Suap Proyek Kementerian PUPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 29 Januari 2020, 16:30 WIB
Diperiksa KPK 4 Jam, Cak Imin Bantah Elit PKB Terima Suap Proyek Kementerian PUPR
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar/RMOL
rmol news logo Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dicecar terkait aliran uang suap kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian PUPR.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Cak Imin diketahui datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 10.10 WIB dan selesai diperiksa oleh penyidik KPK pada pukul 14.32 WIB.

Cak Imin mengaku, seharusnya dia diperiksa penyidik sebagai saksi untuk tersangka Hong Artha pada Kamis besok (30/1). Namun, lantaran ada agenda lain, dia mempercepat agenda pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Hari ini saya datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dari Hong Artha. Mestinya di agendakannya besok, tapi karena besok saya ada acara saya minta maju dan alhamdulillah selesai semuanya, sudah saya berikan penjelasan, ya selesai," ucap Cak Imin kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).

Cak Imin pun mengaku dicecar penyidik terkait aliran dana terkait kasus korupsi tersebut. Cak Imin menegaskan kalau dia tidak ada kaitannya dengan kasus tersebut.

"Ya begitu lah (pertanyaan), kaitan-kaitannya nggak ada," katanya.

Bahkan, Cak Imin pun membantah elit PKB menerima uang dari mantan politisi PKB, Musa Zainuddin yang telah divonis sembilan tahun penjara lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 7 miliar untuk meloloskan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.

"Tidak benar itu (aliran dana suap ke elit PKB) tidak benar," singkatnya.

Diketahui, KPK telah menolak permohonan judicial collaborator (JC) yang diajukan Musa Zainuddin. Musa mengirim surat permohonan JC ke KPK pada akhir Juli 2019.

Dalam surat itu, Musa mengaku uang yang dia terima tidak dinikmati sendiri. Melainkan sebagian uangnya kata Musa diserahkan kepada Sekretaris Fraksi PKB kala itu yakni Jazilul Fawaid dengan jumlah Rp 6 miliar. Uang tersebut diserahkan Musa di Komplek Rumah Dinas anggota DPR RI.

Setelah menyerahkan uang tersebut, Musa mengaku langsung menelepon Ketua Fraksi PKB, Helmy Faishal Zaini. Dia meminta Helmy untuk menyampaikan pesan kepada Ketum PKB Muhaimin Iskandar bahwa uang Rp 6 miliar sudah diserahkan lewat Jazilul.

Namun, keterangan tersebut tak pernah diungkapkan dalam persidangan lantaran Musa mengaku sempat mendapat instruksi dari dua petinggi PKB agar kasus korupsi tersebut berakhir di Musa.

Dalam kasus ini, Hong Arta telah berstatus tersangka bersama 11 orang lainnya, yakni Direktur Utama PT WTU, Abdul Khoir; dan sederet anggota DPR RI periode 2014-2019 yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, dan Yudi Widiana Adia.

Kemudian pihak swasta, Julia Prasetyarini; ibu rumah tangga Dessy A Edwin; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasionai (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustray; Komisaris PT CMP, So Kok Seng; dan Bupati Halmahera Timur periode 2016-2021, Rudy Erawan.

Lembaga antirasuah menduga Hong Artha secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Diduga yang menerima suap dari Hong Artha yaitu Kepala Badan Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary. Amran diduga menerima uang sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar dari Hong Artha. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA